KRIMINAL – Dua orang kurir narkoba yang berhasil diringkus Tim BNNP Jambi ini berinisial AR dan BG warga asal Aceh serta US warga Bathin II Pelayangan Kabupaten Bungo, diketahui sebagai pemesan barang haram tersebut.
Tim berhasil menangkap dua kurir asal Aceh di jalan lintas Bungo – Bangko, SPBU kilometer VII, Kelurahan Sungai Mangkuang, Kecamatan Rimbo Bujang, Jum’at 12 Maret lalu.
“Dua orang asal Aceh ini menggunakan mobil avanza berplat BK 1616 UV dari Medan. Barang bukti berupa sabu seberat 2 Kg untuk di Bungo dan 1 Kg lagi untuk ke Palembang,”kata Kepala BNNP Jambi, Brigjen.Pol Dwi Irianto, Senin 16 Maret.
Dari hasil penyelidikan, 2 Kg sabu tersebut akan diterima oleh pemesan yakni US. Atas kesigapan Tim BNNP Jambi, tersangka US pun berhasil diringkus di Desa Pretiluweh di hari yang sama.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui sejauh mana peran ketiga tersangka jaringan antar provinsi ini,”tegas Jendral Bintang Satu Dwi Irianto.

Ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Discussion about this post