• Inkracht
  • Kontak
  • Pedoman
  • Redaksi
Rabu | April 7, 2021
Fakta dalam Berita
  • Bursa
  • Delik
  • Intrik
  • Khazanah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Siginjai
  • Ragam
  • Target
No Result
View All Result
Fakta dalam Berita

Cegah Corona, Pemprov Sesuaikan Jam Kerjas ASN nya

by Redaksi
03/04/2020
in Nasional, Ragam
5
VIEWS
ShareTweetSend

INKRACHT.COM – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum terus berupaya meningkatkan pencegahan penyebaran Corona virus disease (Covid-19), termasuk di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Jambi.

Fachrori mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 921/SE/GUB.ORG-3.1/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penyesuain Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Surat edaran Gubernur Jambi ini memedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Permentan Pemerintah Daerah.

BacaJuga

Anggota Basarnas Jambi Jalani Vaksinasi Tahap I

Personel Satgas TMMD Ke-110 Kodim 0415 Batanghari Ikuti Rapid Test

Bakal Divaksin Tahap Kedua, Pedagang di Angso Duo Ngaku Masih Khawatir

Laboratorium RT PCR Kota Jambi Mulai dioperasikan

Ditagih Walikota Soal Ruang ICU, ini Tanggapan Dirut RSUD Abdul Manap

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Pejabat Fungsional dan Pelaksana serta PTT (Pegawai Tidak Tetap) melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) masing-masing.

Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administator, dan Pengawas (Eselon I, II, III, dan IV) tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan dalam mencegah Covid-19, kecuali bagi yang sakit atau izin.

Namun, untuk pegawai yang work from home (bekerja dari rumah) tetap ditetapkan rambu-rambu untuk tetap mendukung pelaksanaan kerja dinas/badan/biro masing-masing, dengan harapan tetap produktif dari rumah

Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 20 Maret sampai dengan tanggal 4 April 2020. Selain itu, dalam surat edaran tersebut gubernur meminta seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai dengan imbauan Pemerintah.(hms)

Tags: ASNcovid-19
Next Post

Armada Trans Siginjai Disemprot Disinfektan

Siaga Corona, PWI Harapkan Insan Pers Tonjolkan Profesionalitas

Satu Orang Pasien di Jambi Positif Corona

Siaga Corona Satgas Pangan Sebut Stok Beras Cukup

Cegah Corona, Kantor Bawaslu Disemprot Disinfektan

Discussion about this post

Berita Populer

  • Ditangkap di Jalan Kalimantan Tungkal, Emak – Emak 57 Tahun Simpan 2 Kg Sabu dan 1.414 Butir Ekstasi

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Gamis Gugat Menag RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Dengan Tindakan Anggota Dewan, Ibnu Kholdun Ancam Gugat DPRD Kota Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Walikota Jambi Dalam Perkara PDAM VS YLKI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tarikan Sebut Asiong Pelaku Penyerobotan Lahan

    202 shares
    Share 202 Tweet 0
  • Mahkamah Agung RI Tolak Permohonan Kasasi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

    56 shares
    Share 56 Tweet 0
  • Dua Kali Disita, Bangunan Kampus Unaja Bakal dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mendalo Village Diserang Bau Busuk dan Ratusan Lalat

    230 shares
    Share 230 Tweet 0
  • Dipecat Sepihak, Eks Karyawan Adukan PT. Gentala Jambi Jaya.

    77 shares
    Share 77 Tweet 0
  • Jangan Lupa Shalat Jum’at Besok, Ini Kata Kakan Kemenag dan Ketua MUI Kota Jambi

    450 shares
    Share 450 Tweet 0
  • Inkracht
  • Kontak
  • Pedoman
  • Redaksi

© 2020 Inkracht - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Bursa
  • Delik
  • Intrik
  • Khazanah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Siginjai
  • Ragam
  • Target

© 2020 Inkracht - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.