MIGAS -untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19, manajemen PetroChina secara serius telah menerapkan berbagai kebijakan baru bagi seluruh
karyawan di Betara Camp yang terletak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Geragai Camp di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hingga saat ini kegiatan Hulu Migas di Blok Jabung, Provinsi Jambi, yang dioperasikan oleh PetroChina
International Jabung Ltd. berjalan lancar, dengan beberapa penyesuaian yang dilakukan
untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19 tersebut.
Saat ini, telah dilakukan pengecekan suhu tubuh rutin tiga kali sehari bagi seluruh karyawan,
penyemprotan cairan disinfektan di fasilitas yang berpotensi menjadi sarana penyebaran
virus sebagai langkah antisipasi, dan simulasi evakuasi medis (medical evacuation drill) bila
ditemukan suspect COVID-19.
Tim Jabung juga membatasi intensitas rapat yang melibatkan banyak orang dan mengimbau
karyawan untuk menghindari tempat umum yang terlalu ramai. Mulai 4 Maret 2020, perusahaan juga mengganti sistem makan secara prasmanan dengan nasi boks yang diberikan tiga kali sehari. Sampai saat ini, seluruh karyawan Jabung Field tetap bekerja normal dan telah mendapat arahan lengkap tentang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sesuai standar yang ditetapkan otoritas kesehatan WHO dan Kementerian Kesehatan.
“Secara umum, kondisi kesehatan seluruh karyawan Jabung Field adalah fit untuk bekerja. Tidak ada karyawan kami yang dirujuk ke rumah sakit karena menunjukkan tanda-tanda
infeksi COVID-19,”tegas VP Human Resources and Relations PetroChina Dencio Renato Boele
Manajemen PetroChina juga terus berkoordinasi dengan SKK Migas dan institusi kesehatan
terkait dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di Jakarta dan Jambi.
“Kami bertanggungjawab penuh atas kesehatan dan keselamatan pekerja kami di field,”katanya menambahkan.
VP Humas Resources and Relations PetroChina mengatakan bahwa pihaknya selalu memberikan yang terbaik untuk melindungi kesehatan karyawan dan juga masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi.(*)
Discussion about this post