INKRACHT.id – Bangunan kampus Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) yang berlokasi di Jalan sersan Muslim, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Senin siang, 14 Desember 2020 kembali disita oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Penyitaan dilakukan setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA), no 12/pdt sus – PHI / 2017 / pn jambi terkait gugatan yang diajukan oleh mantan dosen Unaja yakni Bejo yang diberhentikan secara sepihak beberapa waktu lalu.
Jalannya eksekusi disaksikan sejumlah mantan dosen, dan beberapa orang dari pihak kampus UNAJA. Esekusi ditandai dengan pembacaan oleh Juru Sita PN Jambi.
Ibnu Kholdun selaku kuasa hukum Bejo mantan dosen Unaja, menerangkan, kasus ini bermula pada tahun 2016 lalu, saat pihak kampus yang saat itu masih bernama Stikes dan Akper Prima, melakukan pemecatan secara sepihak terhadap lebih kurang 24 orang dosen dan staf. Dikatakan Kholdun, pemecatan dilakukan tanpa alasan yang jelas dan adanya surat peringatan.
Permasalahan ini sudah pernah dimediasi oleh pihak Depnaker dan DPRD Kota Jambi. Namun tidak diindahkan oleh pihak Stikes dan Akper Prima yang saat ini bernama Unaja.
Kholdun menambahkan, karena tidak adanya titik temu, pihak Depnaker akhirnya menyarankan kasus ini dibawa ke jalur hukum. Akhirnya, kasus ini bergulir di pengadilan, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Kholdun menjelaskan, selain penyitaan terhadap bangunan, juga dilakukan pemblokiran terhadap rekening kampus.
Hasil persidangan, gedung kampus dan tiga rekening kampus telah dilakukan penyitaan oleh pengadilan. Apabila tidak ada tindaklanjut selama satu bulan, bangunan kampus tersebut akan dilelang.
Sementara itu, Bejo yang juga merupakan mantan salah satu pimpinan Akper Prima menyatakan dirinya hanya menuntut hak yang tidak diberikan pihak kampus selama ia menjabat sebagai pimpinan. Jumlah nya hanya berkisar 75 juta. Itu perhitungan Depnaker.
Untuk diketahui, pada Kamis, 11 Juni lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jambi juga telah menyita bangunan unaja. Penyitaan dilakukan setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA), terkait gugatan yang diajukan oleh sejumlah mantan dosen dan staf Unaja yang beberapa waktu lalu diberhentikan secara sepihak. Setelah 2 Kali penyitaan objek yang sama dengan beda perkara, pengadilan menamakam Sita eksekusi Bersama.(red)
Discussion about this post