HUKUM – Diberhentikan tanpa dibayarkannya gaji dan pesangon, karyawan PT. Gentala Jambi Jaya, perusahaan dibidang kontraktor menempuh jalur hukum.
Didampingi kuasa hukum mereka, Ibnu Kholdun, SH. MH dan kawan-kawan, David Candra Direktur HRD PT. Gentala Jambi bersama beberapa rekannya Jum’at pagi mengadukan perihal mereka ke Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelumnya kepada INKRACHT.id, David Candra yang kala itu menjabat sebagai Direktur HRD menceritakan pemecatan oleh pihak PT. Gentala Jambi Jaya yang dilakukan 4 Mei 2020.
“Kami ada 70 orang yang dipecat, alasan Direktur Utama yakni Toni bahwa perusahaan vailid. Jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan karyawan,”kata David.
Namun pemecatan tanpa adanya bayaran gaji dan pesangon yang menjadi hak mereka sebagai karyawan.
“Itu yang saya dan rekan-rekan perjuangkan hari ini,”tegasnya lagi.
Kuasa Hukum, Ibnu Kholdun, SH.MH menjelaskan, pendampingan yang kami lakukan merujuk pada pelanggaran undang-undang ketenaga kerjaan yang telah dilakukan oleh PT. Gentala Jambi Jaya terhadap klien mereka.
“Pemutusan hubungan kerja diatur dalam pasal 151 yang dilakukan melalui jalur mediasi. Dan itu yang akan dilakukan,”kata Ibnu Kholdun.
Dosen Unbari ini juga menambahkan bahwa yang berhak melakukan pemutusan hubungan tenaga kerja yakni Pengadilan Hubungan Industrial, bukan pihak perusahaan.
Sementara itu satu lagi kuasa hukum David Candra dan rekan-rekan, Ujang Saleh, SH.MH menyebutkan bahwa alasan manajemen PT. Gentala Jambi Jaya memberhentikan 70 orang karyawannya tanpa bukti hasil audit.
“Katanya vailid itu kan hanya sebatas omongan Direktur Utama yang dilanjutkan dengan pemecatab karyawan dan tanpa dibayarkan pesangon,”tegas Ujang Saleh, Jum’at (12/6).(red)
Discussion about this post