KRIMINAL – Emak – Emak inisial “S” ini ditangkap anggota pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Senin lalu, 9 Maret pukul 17.00 di Jalan Kalimantan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjungjabung Barat. Dari hasil penangkapan dan pengembangan informasi, “S” langsung menuju kesalah satu rumah di lorong Teratai Jalan Manunggal, tempat disimpannya barang haram itu. Disana petugas mendapati 2 kilogram sabu, Tidak cuma itu, 1,414 butir pil ekstasi pun dan 10 bungkus sabu seberat 9 ons didapati dari hasil penggeledahan petugas BNNP Jambi.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen. Pol Dwi Irianto mengatakan, pihaknya juga menangkap 3 tersangka yakni HM, H dan E yang bertugas membawa barang haram tersebut kepada S seberat 2 kg.
“Ketiga tersangka HM, H dan E diperintahkan oleh seseorang bernama Beni dari Tembilahan dengan upah 10 juta rupiah,”tegas Dwi Irianto, Senin, 16 Maret.
“sementara itu tersangka S mengaku barang haram itu adalah milik anaknya yakni Ari Ambo warga binaan di Lapas Tembilahan,”kata Dwi menambahkan.
Dalam kasus ini seluruh tersangka yakni “S” 57 tahun warga Jalan Kalimantan Kel. Tungkal Ilir. “HM” pria 38 tahun wargan Jalan Prof. M. Yamin Tembilan Hilir. “H” pria 38 tahun warga Jalan Gerilya Tembilahan Hulu. “E” pria 39 tahun warga Jalan Kelapa Gading Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir. Dengan total barang bukti yakni 4,9 Kg sabu dan 1,414 butir ekstasi
Kepala BNNP Jambi menyatakan kasus ini merupakan jaringan lapas. Dan ancaman hukuman bagi seluruh tersangka yakni penjara seumur hidup, sesuai pasal 114 ayat 2, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Discussion about this post