KOTA JAMBI – Adanya pengurangan takaran BBM di SPBU Beringin Kota Jambi menjadi sorotan serius Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi.
Hasil sidak Disperindag Kota Jambi yang ditemukannya kecurangan tersebut langsung ditanggapi oleh Ibnu Kholdun sebagai Ketua YLKI beserta anggotanya.
Rabu siang, 3 Februari 2021, YLKI telah hearing bersama komisi II DPRD Kota Jambi yang juga dihadiri oleh pihak SPBU, pertamina, hiswana migas dan iuga dinas perindustrian dan perdagangan Kota Jambi.
“Kecurangan ini disengaja, dan itu melanggar undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga
mereka melanggar UU No 22 th 2001 tentang migas,”tegaa Kholdun.
Bahkan Ibnu Kholdun yang merupakan seorang advokat ini bakal membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi.
“Ini masuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH),”ujarnya.
Didampingi anggota YLKI yakni Damai Idianto, SH serta Bambang Hidayah, SH, Ibnu Kholdun menyebut juga bahwa Pertamina kurang tegas dalam hal pemberian sanksi bagi pihak SPBU yang jelas melakukan kecurangan.
“Pertamina lemah dalam hal ini, sudah jelas kecurangan ini dilakukan dan melanggar UU No 22 th 2001 tentang migas,”ujar Ibnu Kholdun.
Tindakan yang dilakukan pihak SPBU Beringin juga sangat disayangkan oleh mantan anggota DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad selaku lawyer dari SPBU tersebut.
Dia menjelaskan, SPBU Beringin selaku anggota dari Hiswana Migas mendapat pembinaan langsung dari pihaknya, juga pelajaran langsung dari Pertamina. Atas temuan itu, pihak SPBU Beringin sempat tidak diperbolehkan mengirim BBM jenis premium selama 2 minggu.
“Untuk BBM Pertamax dan pertalite telah diperbaiki dan mendapat pemeriksaan langsung dari Disperindag melalui Metrologi dengan menggunakan bejana ukur dan sudah klir. Tinggal premium, sempat dihentikan pengiriman namun sekarang sudah diperbolehkan. Ini menjadi bahan pembinaan kami,”katanya.
Terkait tindakan yang diambil dan akan dilakukan oleh YLKI selaku lembaga yang melindungi konsumen, Somad mengatakan pihaknya akan mengikuti langkah-langkahnya.
Sementara itu redaksi INKRACHT.id belum mendapatkan keterangan dari pihak pertamina terkait persoalan ini.(red)
Discussion about this post