• Inkracht
  • Kontak
  • Pedoman
  • Redaksi
Jumat | April 9, 2021
Fakta dalam Berita
  • Bursa
  • Delik
  • Intrik
  • Khazanah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Siginjai
  • Ragam
  • Target
No Result
View All Result
Fakta dalam Berita

Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Walikota Jambi Dalam Perkara PDAM VS YLKI

by Redaksi
17/03/2021
in Delik
548
VIEWS
ShareTweetSend

INKRACHT.id – Mahkamah Agung RI menolak PK atau Peninjauan Kembali Walikota Jambi selaku pemohon dalam perkara PDAM Tirta Mayang Kota Jambi 2019 lalu melawan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi. Ini tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI nomor 481 PK / Pdt / 2020.

Saat dikonfirmasi, Ketua YLKI Provinsi Jambi Ibnu Kholdun menjelaskan  bahwa keputusan PK ini adalah final dan berkekuatan hukum mengikat  tentang kebijakan Walikota Jambi Dr.Sy. Fasha yang menaikan tarif PDAM berdasarkan Perwal No.45 tahun 2018 adalah perbuatan melawan hukum. Dan kita sujud syukur telah adanya kepastian hukum ini.

BacaJuga

Tarif Retribusi Naik, Pedagang Pasar Talang Banjar Kesal

Laboratorium RT PCR Kota Jambi Mulai dioperasikan

Ditagih Walikota Soal Ruang ICU, ini Tanggapan Dirut RSUD Abdul Manap

Ibnu Kholdun menambahkan, perkara ini menjadi edukasi bagi kita semua baik pemerintah maupun masyarakat , pemerintah kedepannya tidak boleh semena-mena dalam membuat suatu regulasi atau aturan, harus dikaji berbagai aspek, sehingga tidak bertentangan pada norma-norma hukum. Disisi lain, Keputusan PK ini juga edukasi penting bagi masyarakat agar lebih berani, teliti dalam menyikapi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ,”tegas Kholdun, Selasa malam 16 Maret 2021.

Advokat ini juga berharap bahwa sejogyanya Walikota jambi harus meminta maaf kepada masyarakat kota jambi atas kehilafann dalam mengeluarkan aturan. Dirinya juga  menyatakan, rentetan putusan PK ini yaitu pihak kepolisian perlu melanjutkan proses hukum yang telah dilaporkan terhadap Erwin Jaya Zuchri selaku Dirut PDAM saat itu.

“Kami menilai selama diberlakukan tarif air minum tersebut kepada pelanggan, merupakan tarif ilegal dan harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian sebab ini adalah uang rakyat,”kata Kholdun.

Rencananya dalam waktu dekat YLKI akan mengadakan sedekah syukuran atas terkabulkannya do’a-do’a serta sebagai ucapan terima kasih untuk masyarakat kota jambi.(red)

Tags: pdampemkotjambiwalikotajambiylki
Next Post

Anggota Basarnas Jambi Jalani Vaksinasi Tahap I

Discussion about this post

Berita Populer

  • Ditangkap di Jalan Kalimantan Tungkal, Emak – Emak 57 Tahun Simpan 2 Kg Sabu dan 1.414 Butir Ekstasi

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Gamis Gugat Menag RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Dengan Tindakan Anggota Dewan, Ibnu Kholdun Ancam Gugat DPRD Kota Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Walikota Jambi Dalam Perkara PDAM VS YLKI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tarikan Sebut Asiong Pelaku Penyerobotan Lahan

    202 shares
    Share 202 Tweet 0
  • Mahkamah Agung RI Tolak Permohonan Kasasi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

    56 shares
    Share 56 Tweet 0
  • Dua Kali Disita, Bangunan Kampus Unaja Bakal dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mendalo Village Diserang Bau Busuk dan Ratusan Lalat

    230 shares
    Share 230 Tweet 0
  • Dipecat Sepihak, Eks Karyawan Adukan PT. Gentala Jambi Jaya.

    77 shares
    Share 77 Tweet 0
  • Jangan Lupa Shalat Jum’at Besok, Ini Kata Kakan Kemenag dan Ketua MUI Kota Jambi

    450 shares
    Share 450 Tweet 0
  • Inkracht
  • Kontak
  • Pedoman
  • Redaksi

© 2020 Inkracht - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Bursa
  • Delik
  • Intrik
  • Khazanah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Siginjai
  • Ragam
  • Target

© 2020 Inkracht - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.