INKRACHT.id – Mahkamah Agung RI menolak PK atau Peninjauan Kembali Walikota Jambi selaku pemohon dalam perkara PDAM Tirta Mayang Kota Jambi 2019 lalu melawan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi. Ini tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI nomor 481 PK / Pdt / 2020.
Saat dikonfirmasi, Ketua YLKI Provinsi Jambi Ibnu Kholdun menjelaskan bahwa keputusan PK ini adalah final dan berkekuatan hukum mengikat tentang kebijakan Walikota Jambi Dr.Sy. Fasha yang menaikan tarif PDAM berdasarkan Perwal No.45 tahun 2018 adalah perbuatan melawan hukum. Dan kita sujud syukur telah adanya kepastian hukum ini.
Ibnu Kholdun menambahkan, perkara ini menjadi edukasi bagi kita semua baik pemerintah maupun masyarakat , pemerintah kedepannya tidak boleh semena-mena dalam membuat suatu regulasi atau aturan, harus dikaji berbagai aspek, sehingga tidak bertentangan pada norma-norma hukum. Disisi lain, Keputusan PK ini juga edukasi penting bagi masyarakat agar lebih berani, teliti dalam menyikapi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ,”tegas Kholdun, Selasa malam 16 Maret 2021.
Advokat ini juga berharap bahwa sejogyanya Walikota jambi harus meminta maaf kepada masyarakat kota jambi atas kehilafann dalam mengeluarkan aturan. Dirinya juga menyatakan, rentetan putusan PK ini yaitu pihak kepolisian perlu melanjutkan proses hukum yang telah dilaporkan terhadap Erwin Jaya Zuchri selaku Dirut PDAM saat itu.
“Kami menilai selama diberlakukan tarif air minum tersebut kepada pelanggan, merupakan tarif ilegal dan harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian sebab ini adalah uang rakyat,”kata Kholdun.
Rencananya dalam waktu dekat YLKI akan mengadakan sedekah syukuran atas terkabulkannya do’a-do’a serta sebagai ucapan terima kasih untuk masyarakat kota jambi.(red)
Discussion about this post