• Inkracht
  • Kontak
  • Pedoman
  • Redaksi
Senin | April 5, 2021
Fakta dalam Berita
  • Bursa
  • Delik
  • Intrik
  • Khazanah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Siginjai
  • Ragam
  • Target
No Result
View All Result
Fakta dalam Berita

Paripurna di Akhir Agustus, Gubernur Sampaikan ini

by Redaksi
27/09/2020
in Siginjai
????????????????????????????????????

????????????????????????????????????

5
VIEWS
ShareTweetSend

INKRACHT.id – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menyampaikan nota pengantar Perubahan APBD 2020 dan lima ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 dan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin sore, 31 Agustus 2020.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra,SE, dan diikuti oleh 38 orang dari 55 orang anggota DPR Provinsi Jambi. Kelima Ranperda  yang disampaikan oleh gubernur Jambi tersebut adalah:

BacaJuga

Sekda Tekankan Pentingnya Membangun Sinergitas Pengawasan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pjs.Gubernur Lepas Bibit Ikan

Gubja Fachrori Izin Cuti

Resmikan Rumah Rehabilitasi, Gubja Bilang Begini

Gubernur Tinjau Lokasi Pengembangan Bandara ini

a.    Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan

b.    Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi

c.     Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas PERDA  Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan  dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi

d.    Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan PERDA Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

e.    Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan PERDA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempergunakan Tenaga Asing

Fachrori mengatakan, Covid-19 menimbulkan dampak yang sangat besar, terkontraksinya perekonomian daerah, nasional, bahkan dunia, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi harus menghitung ulang target-target makro daerah dan pendapatan daerah. Pada Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2020, penurunan target pendapatan daerah Rp501,881 miliar atau turun 10,69 %. Penurunan juga terjadi pada pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan untuk Pemerintah Provinsi Jambi yang berkurang sebesar 7,17 % dari target semula sebesar Rp3,15 triliun menjadi RP2,799 triliun. Sedangkan komponen pendapatan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengalami peningkatan sejumlah Rp3,005 miliar atau sebesar 23,54 %.

Fachrori menjelaskan, pada alokasi belanja daerah terjadi penurunan sebesar Rp643,067 miliar atau sebesar 12,26 % dari alokasi belanja pada APBD Murni 2020, yang terdiri dari peningkatan belanja tidak langsung sebesar 0,82 % yang didominasi oleh peningkatan belanja tidak langsung yang dilakukan pada saat re-focusing anggaran untuk penanganan dampak Covid-19. Sedangkan belanja langsung menurun sebesar 29,44 %.

Untuk pembiayaan, lanjut Fachrori, dilakukan penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan audit BPK menjadi 422,155 miliar atau turun sebesar 23,36 %cdari target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2020.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan, selain dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat dalam keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, juga dapat menjadi instrumen stabilisasi harga dan meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan.

Fachrori mengemukakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkutan Batubara di Provinsi mengemukakan, pedoman dan peraturan terkait pengaturan angkutan batubara yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi sebelumnya perlu diubah dengan peraturan baru yang implementatif dan mampu menyelesaikan akar permasalahan

Tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas PERDA  Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan  dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, serta adanya perubahan data dan peningkatan intensitas indikator beban kerja pada beberapa Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan penataan dan pemetaan ulang terhadap beberapa urusan pemerintahan

Fachrori mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan PERDA Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertujuan untuk  memberikan keringanan sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi Administratif pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada wajib pajak agar dapat menumbuhkan minat Wajib Pajak dalam membayar pajak kendaraannya tanpa menunggak.

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan PERDA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempergunakan Tenaga Asing, Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar menyatakan bahwa Perda ini perlu dicabut karena sudah tidak sesuai lagi  dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selain itu, isi dari Peraturan Daerah tersebut juga sudah diakomodir di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur yang masih dalam tahap penyusunan.

Pj.Sekda Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH, para kepala OPD atau yang mewakili lingkup Pemerintah Provinsi Jambi juga hadir dalam acara tersebut.(hms/red)

Tags: humas pemprov jambiparipurna dprd provinsi jambi
Next Post

Gubja Apresiasi XL Dukung Pembelajaran Jarak Jauh

Gubernur : IKM Mitra Pemprov Jambi

YLKI Jambi Datangi Stand PLN...

Gubernur Jambi Ikuti Peringatan Haornas

PLN UP3 Jambi Beri Keringanan Pelaku UMKM dan IKM

Discussion about this post

Berita Populer

  • Ditangkap di Jalan Kalimantan Tungkal, Emak – Emak 57 Tahun Simpan 2 Kg Sabu dan 1.414 Butir Ekstasi

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Gamis Gugat Menag RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Dengan Tindakan Anggota Dewan, Ibnu Kholdun Ancam Gugat DPRD Kota Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Walikota Jambi Dalam Perkara PDAM VS YLKI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tarikan Sebut Asiong Pelaku Penyerobotan Lahan

    202 shares
    Share 202 Tweet 0
  • Mahkamah Agung RI Tolak Permohonan Kasasi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

    56 shares
    Share 56 Tweet 0
  • Dua Kali Disita, Bangunan Kampus Unaja Bakal dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mendalo Village Diserang Bau Busuk dan Ratusan Lalat

    230 shares
    Share 230 Tweet 0
  • Dipecat Sepihak, Eks Karyawan Adukan PT. Gentala Jambi Jaya.

    77 shares
    Share 77 Tweet 0
  • Jangan Lupa Shalat Jum’at Besok, Ini Kata Kakan Kemenag dan Ketua MUI Kota Jambi

    450 shares
    Share 450 Tweet 0
  • Inkracht
  • Kontak
  • Pedoman
  • Redaksi

© 2020 Inkracht - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Bursa
  • Delik
  • Intrik
  • Khazanah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Siginjai
  • Ragam
  • Target

© 2020 Inkracht - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.