INKRACHT.COM – Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengeluarkan surat edaran nomor 0690/SE/BPBD.2/III/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dan pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat penyebaran wabah virus Corona.
Dalam surat edaran itu ada beberapa point yang disampaikan oleh Gubernur terkait penyelenggaraan ibadah dan kebijakan pendidikan. Edaran ini mempedomani Fatwa Majelis Utama Indonesia soal penyelenggaraan Ibadah, surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
BACA JUGA : Perkembangan Covid-29 di Jambi, Jumlah ODP Sejumlah Daerah Naik Drastis Tapi Ada yang Berkurang
Berikut poin-poin dari surat edaran Gubernur Jambi:
- Menginstruksikan kepada seluruh umat muslim dan non muslim untuk dapat mendekatkan diri dan memperbanyak ibadah;
- Masyarakat di wilayah Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal-hal yang diyakini dapat menyebabkan terpaparmya Wabah COVID-19;
- Masyarakat Provinsi Jambi dapat menyelenggarakan Sholat Jum’at dan Sholat berjamaah di masjid atau di Mushota dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Wabah covid-19 seperti: memastikan kebersihan masjid/mushola, menyediakan perlengkapan cuci
tangan, menggulung karpet masjid/mushola setelah dipakai dan para jamaah untuk
membawa perlengkapan sholat (sajadah, mukena, dl) masing-masing. tidak melakukan
kontak fisik, dan bagi masyarakat non muslim untuk dapat menyesuaikan; - Masyarakat di wilayah Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan perayaan keagamaan
dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang: - Masyarakat untuk dapat meningkatkan kebersihan diri sendiri, rumah kediaman, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya,
- Bagi masyarakat/orang yang kembali dari pelaksanaan kegiatan di luar Provinsi Jambi untuk dapat menerapkan PROTOKOL ISOLASI MANDIRI selama 14 hari sebagai berikut:
a. selalu memakai masker dan membuang masker bekas ke tempat yang telah ditentukan
b. jika sakit (gejala demam, flu, dan batuk) tetap dirumah atau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan
c. bekerja dirumah menggunakan ruangan tersendiri, jaga jarak minimal kurang lebih 1 meter dari anggota keluarga, dan menggunakan peralatan makan terpisah (Social Distancing):
d. melakukan pengecekan suhu tubuh harian, amati batuk dan sesak nafas;
e. terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mengkonsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin;
f. selalu berada di ruang terbuka dan berjemur dibawah terik matahari antara jam 08.00 s.d 10.00 Wib (t 30 s.d 60 menit).
- Dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dapat mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ri Nomor 04 Tahun 2020. Untuk kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Ujian Nasional Tahun 2020 untuk SMA/MA, SMK, dan SLB dibatalkan, termasuk Uji
Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan dibatalkannya
Ujian Nasional Tahun 2020 maka keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
b. Ujian Sekolah untuk Kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2019/2020. Bagi sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah, dapat menggunakan Nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi Sekolah yang belum melaksanakan ujan Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. Kelulusan SDLB berdasarkan nilai 5(lima) Semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan
kelas 6 Semester ). nilai kelas 6 Semester Kedua dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan;
ii. Kelulusan SMPLB, SMALB dan SMA, berdasarkan nilai Semester I s.d.
Semester V. nilai Semester Genap Kelas 9 dan Kelas 12 dapat digunakan
sebagai tambahan nilai kelulusan;
iii. Kelulusan SMK, berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio, nilai
praktek selama 5 (lima) Semester terakhir, nilai Semester Genap tahun terakhir
dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
c. Kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap sesuaidengan ketentuan, dan pelaksanaan Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas tidak boleh dilakukan
dalam bentuk tatap muka, tetapi dilakukan secara daring serta dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan
capaian kurikulum secara menyeluruh;
Proses kegiatan belajar mengajar selama masa siaga darurat agar dilaksanakan dengan belajar mandiri di rumah.
- Untuk pendidikan dasar di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyesuaikan dengan edaran ini;
- Tenaga Kesehatan, Medis. dan Tim Gugus Tugas untuk tetap melakukan Sosialisasi dan
Edukasi terhadap Pencegahan, Penyebaran, Penangganan Wabah COVID-19; - Masa Siaga Darurat berlaku terhitung dari tanggal 18 Maret s.d 29 Mei 2020 (73 hari)
Discussion about this post