INKRACHT.id – Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap lima unit mobil truk yang mengangkut puluhan kubik kayu balok yang dijarah dari Taman Nasional Berbak.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Wadir Krimsus, AKBP Muhammad Santoso, Jumat malam, 26 Februari 2021 mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan ada lima unit mobil truk yang membawa kayu balok hasil ilegal logging yang akan dibawa kesalah satu saomil di Kota Jambi.
Dari penangkapan kayu ilegal logging jenis rimba campur tersebut, polisi juga mengamankan delapan orang dan setelah diperiksa, tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pemodal dan masih memburu dua pemodal lainnya. Ketiga pemodal ilegal logging yang kini ditahan Polda Jambi yakni Riko, Paimin dan Hamdani.
Penangkapan kayu ilegal tersebut didua wilayah yakni satu mobil dikawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dan empat mobil PS truk di Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru.
“Saat ini ketiga tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan berapa modal yang sudah dikeluarkan ketiga tersangka untuk kayu ilegal tersebut,”tegas Santoso.
Untuk saat ini barang bukti kayu illegal beserta lima Mobil PS truk tersebut dititipkan di Mapolsek Kota Baru.
Ketiga tersangka nantinya akan disangkakan dengan pasal 88 ayat 1 huruf a Uu no 18 tahun 2013 dengan sanksi hukuman paling lama luma tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.
Kasus ilegal logging ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi guna membongkar jaringan ilegal logging lainnya di Jambi.(red)
Discussion about this post