INKRACHT.COM – Guna mengantisipasi peningkatakan eskalasi Covid-19 yang menyerang masyarakat di Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan lima rumah sakit rujukan Covid-19 dengan kategori PDP atau Pasien Dalam Pengawasan.
Kelima rumah sakit rujukan tersebut yakni, RS H. Abdul Manap Kota Jambi, RS Daud Arif Kuala Tungkal, RS H. Hanafie Bungo, RS Hamba Batanghari dan RS HA. Thalib Kerinci.
Jubir Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah menjelaskan penetapan kelima RS rujukan itu berdasarkan SK Gubernur Jambi No.292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020.
Johansya berharap informasi ini bisa diterima langsung oleh masyarakat dalam menghadapi bahaya penyebaran virus corona di Jambi. Dan juga masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan selama kategori PDP.(*)
Discussion about this post