• Inkracht
  • Kontak
  • Pedoman
  • Redaksi
Jumat | April 9, 2021
Fakta dalam Berita
  • Bursa
  • Delik
  • Intrik
  • Khazanah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Siginjai
  • Ragam
  • Target
No Result
View All Result
Fakta dalam Berita

Sudirman : Pembinaan Kemampuan Penyidik Polri dan PPNS Kunci Penting Penegakan Perda

by Redaksi
12/11/2020
in Siginjai
5
VIEWS
ShareTweetSend

INKRACHT.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman,SH,MH mengemukakan, pembinaan kemampuan penyidik Polri dan PPNS kabupaten/kota se Provinsi Jambi merupakan kunci penting dalam penegakan peraturan daerah (Perda), yakni untuk upaya peningkatan kompetensi penyidik, dengan harapan bisa bekerja secara professional.

Hal itu disampaikan Sekda dalam Pembukaan Pembinaan Peningkatan Kemampuan bagi Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas/Balai di Provinsi Jambi, dengan tema “Efektivitas Penegakan Hukum oleh PPNS Melalui Dukungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk Mewujudkan Penyidik yang  Profesional dan Berkeadilan Tahun 2020, di Hotel BW Luxury Jambi, Kamis, 12 November 2020.

BacaJuga

Pjs Gubernur Jambi Menyerahkan Alkes Penanganan Covid-19 di Kerinci

Pjs Gubja Ardy Daud : Komitmen Wujudkan Pilkada yang Bermartabat dan Berintegritas

Pjs Gubernur Arahkan APBD 2021 pada Belanja Produktif

Pjs Gubja Ardy Daut Sambut Kedatangan Kapolda Jambi yang Baru

Pimpin Rakor Pilkada Serentak, Ardy Daud Tegaskan ini

Sekda mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi dan menyambut baik diselenggaranya kegiatan in, yang diharapkan mampu berkontrabusi dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hokum oleh PPNS untuk mewujudkan penyidik yang profesional dan berkeadilan.

“Berdasarkan pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap kepolisian, khususnya PPNS dan bentuk pengamanan swakarsa, yang dimaksud dengan PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing,”ujar Sekda.

Dalam pasal 2 ayat 4 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkup pemerintahan daerah, lanjut Sekda, menyebutkan  bahwa PPNS diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penunutut umum dan berkoordinasi dengan penyidik polisi negara Republik Indonesia setempat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Sekda.

Lebih lanjut Sekda menyampaikan pesan kepada seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus melakukan koordinasi dan sinergitas dalam melaksanakan, melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah, sehingga pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah dapat terlaksana dengan optimal.

Sekda menjelaskan, instansi/lembaga atau badan pemerintahan tertentu yang memiliki PPNS masing-masing melaksanakan tugasnya diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik dari kepolisian, baik dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan, dan penangkalan serta penindakan non yustisial. ”Untuk meindaklanjuti, perlu adanya dukungan dari segala pihak, baik itu dari SKPD serta pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS di lingkupnya masing-masing,”kata Sekda.

Sekda mengharapkan dalam pertemuan ini dapat ditemukan jalan keluar terhadap berbagai permasalahan profesionalitas bagi penyidik. “Dalam pelaksanaan tugas PPNS yang berada di bawah koordinasi penyidik Polri, perlu adanya peningkatan kinerja PPNS sehingga pelaksaan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur. Dalam melakukan penegakan hukum, keberadaan dan peranan PPNS perlu ditingkatkan kinerjanya, sehingga mampu menyelesaikan tugas dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana,”tegas Sekda.

Wakapolda Jambi Brigjen Pol.Yudawan Roswinarso menyatakan, kegiatan pembinaan penyidik Polri dan PPNS sangat penting dalam rangka peningkatan kemampuan dari penyidik, dalam minyikapi persoalan agar lebih profesional terutama dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang telah dibuat pemerintah daerah. “Perkembangan persoalan hukum yang ada tentu harus diiringi juga dengan kemampuan untuk mengimplementasikan dan menegakkan hukum. Mari kita tingkatkan kompetensi diri agar semua persoalan bisa kita selesaikan secara bijaksana,”ujar Wakapolda.(hms/red)

Tags: pemprov jambi
Next Post

Noviardi Ferzi Direktur Media Center FU-SN Raih Gelar Doktor

Tanpa Ragu, Warga Desa Lubuk Ketapang Batanghari Siap Pilih FU-SN

Cawagub Syafril Nursal: Masalah Outsourcing Dalam Penelitian Disertasi Noviardi Ferzi Menjawab Dilema industri

Jambi Butuh Pemimpin yang Membawa Berkah

6 Ribu Mata Pilih di Desa Mekar Jaya Muaro Jambi siap Menangkan Fachrori-Syafril

Discussion about this post

Berita Populer

  • Ditangkap di Jalan Kalimantan Tungkal, Emak – Emak 57 Tahun Simpan 2 Kg Sabu dan 1.414 Butir Ekstasi

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Gamis Gugat Menag RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Dengan Tindakan Anggota Dewan, Ibnu Kholdun Ancam Gugat DPRD Kota Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Walikota Jambi Dalam Perkara PDAM VS YLKI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tarikan Sebut Asiong Pelaku Penyerobotan Lahan

    202 shares
    Share 202 Tweet 0
  • Mahkamah Agung RI Tolak Permohonan Kasasi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

    56 shares
    Share 56 Tweet 0
  • Dua Kali Disita, Bangunan Kampus Unaja Bakal dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mendalo Village Diserang Bau Busuk dan Ratusan Lalat

    230 shares
    Share 230 Tweet 0
  • Dipecat Sepihak, Eks Karyawan Adukan PT. Gentala Jambi Jaya.

    77 shares
    Share 77 Tweet 0
  • Jangan Lupa Shalat Jum’at Besok, Ini Kata Kakan Kemenag dan Ketua MUI Kota Jambi

    450 shares
    Share 450 Tweet 0
  • Inkracht
  • Kontak
  • Pedoman
  • Redaksi

© 2020 Inkracht - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Bursa
  • Delik
  • Intrik
  • Khazanah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Siginjai
  • Ragam
  • Target

© 2020 Inkracht - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.